IDXChannel---Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dari tanggal 4 hingga 7 Mei 2021.
Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.10/2021. Salah satu ketentuan baru yang diatur di dalam Instruksi tersebut adalah terkait dengan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman.
Dimana gubernur, bupati dan walikota diwajibkan memberlakukan screening tes covid-19 untuk fasilitas berbayar dan lokasi wisata dalam ruangan atau indoor.
“Dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor,” bunyi diktum keempat belas huruf a angka 4 poin a.
Sementara itu untuk lokasi wisata outdoor atau luar ruangan diberlakukan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat.