sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polda Jateng Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal

Economics editor Taufik Budi
05/05/2021 21:31 WIB
Polda Jateng amankan pelaku yang diduga mengedarkan alat Rapid Antigen tanpa izin edar di Jawa Tengah.
Polda Jateng bongkar penjualan Rapid Test Antigen ilegal. (Foto: MNC Media)
Polda Jateng bongkar penjualan Rapid Test Antigen ilegal. (Foto: MNC Media)

Di tempat tersebut petugas mengamankan dua orang kurir PF dan PRS kedapatan membawa alat Rapid Test Antigen merek Clungene. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 boks @25 pcs Rapid Test Antigen Clungene yang diduga tidak memiliki izin edar. 

Tak lama kemudian, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng  AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jl. Perak No. 9 Kwaron 2 Bangetayu Genuk Semarang. Rumah itu merupakan rumah milik SPM. Di tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti ratusan boks alat Rapid Test Antigen berbagai merek yang diduga juga tidak memiliki izin edar.

"Modus operandinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP. Tersangka ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement