IDXChannel - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, MH terkait kasus korupsi penanganan Covid-19. MH diduga menyelewengkan sebanyak 3000 rapid test. Rapid test tersebut dijual secara komersil ke masyarakat senilai Rp150.000 per unit.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan akibat perbuatannya, Kepala Dinas Kepulauan Meranti telah merugikan negara dan masyarakat. Semua instrumen untuk rapid test sebanyak 3000 unit tersebut dipergunakan untuk kepentingan keuntungan pribadi.
"Rapid antigen sebanyak 3000 itu kemudian dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi Senin (20/9/2021).
Dimana Surat Edaran Menkes RI bahwa pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri sesuai petunjuk agar alat rapid test dapat dipergunakan untuk masyarakat sekitar pelabuhan bandara atau jika dinas kesehatan wilayah yang memerlukan maka dapat didistribusikan untuk dipergunakan. Kemudian Kepala KKP Kelas II Pekanbaru melakukan relokasi pemanfaatan alat rapid test ke Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3.000 unit sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Oleh Pemkab Kepulauan Merannti alat rapid diserahkan ke dinas kesehatan yang diterima oleh MH.
"Kadiskes setelah menerima alat rapid test sebanyak 3.000 tidak pernah melaporkan ke bagian asset BPKAD maupun pengurus barang pada Dinkes Kepulauan Meranti," imbuhnya.