sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Pemprov DKI Akan Pecat PNS yang Terbukti Korupsi

Economics editor Komaruddin Bagja
19/09/2021 07:54 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti secara sah melakukan korupsi.
Ingat! Pemprov DKI Akan Pecat PNS yang Terbukti Korupsi (FOTO:MNC Media)
Ingat! Pemprov DKI Akan Pecat PNS yang Terbukti Korupsi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti secara sah melakukan korupsi

Hal ini sesuai ketentuan hukum UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberhentikan PNS atas nama Tri Prasetyo Utomo yang merupakan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat karena terbukti korupsi. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021. 

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan," ujar Maria kepada wartawan,  Sabtu (18/9/2021). 

Di samping itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menjelaskan, terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan. Hal ini karena dinilai tidak sesuai prosedur. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement