IDXChannel - Lahirnya PP No.94/2021 dinilai akan memberikan kepastian hukum dalam pemberian sanksi disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya selama ini penjatuhan sanksi bagi PNS antara satu instansi dengan yang lainya berbeda-beda.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menyebut keputusan memberikan sanksi bagi ASN atau PNS yang melanggar disiplin saja masing-masing PPK (pejabat pembina kepegawaian) di pusat dan daerah berbeda-beda.
"Dengan PP yang dikeluarkan akan jadi acuan utama. Sehingga saya sebagai MenPANRB yang setiap bulan sidang Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) ada kepastian untuk mengeluarkan surat keputusan pemecatan, pemberhentian sampai hal-hal lain,” katanya dalam Webinar KPK dengan topik Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya, Kamis (16/9/2021).
Dia menegaskan untuk PNS yang terlibat kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap pasti akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kena paham radikalisme kita nonjobkan. Kalau terorisme terbukti kita pecat. Kalau pengguna dan pengedar langsung pecat. Saya kira ini yang kita tegaskan,” ujarnya.