sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Pemprov DKI Akan Pecat PNS yang Terbukti Korupsi

Economics editor Komaruddin Bagja
19/09/2021 07:54 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti secara sah melakukan korupsi.
Ingat! Pemprov DKI Akan Pecat PNS yang Terbukti Korupsi (FOTO:MNC Media)
Ingat! Pemprov DKI Akan Pecat PNS yang Terbukti Korupsi (FOTO:MNC Media)

"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," ungkapnya, pada Sabtu (18/9). 

Untuk diketahui, proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan. Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement