sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Revisi PP Disiplin PNS, MenPANRB Tjahjo: Tiap Bulan Lebih 20 PNS Kena Sanksi

Economics editor Dita Angga Rusiana
16/09/2021 14:03 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo menyambut baik terbitnya PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dukung Revisi PP Disiplin PNS, MenPANRB Tjahjo: Tiap Bulan Lebih 20 PNS Kena Sanksi (Dok.MNC Media)
Dukung Revisi PP Disiplin PNS, MenPANRB Tjahjo: Tiap Bulan Lebih 20 PNS Kena Sanksi (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyambut baik terbitnya PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurutnya hal ini akan memberikan kepastian hukum.

“Pada prinsipnya Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas,” katanya dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Tjahjo mengatakan bahwa setiap bulan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) selalu ada saja PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Bahkan dia menyebut rata-rata setiap bulannya ada 20 PNS yang harus dijatuhi sanksi karena pelanggaran disiplin.

“Saya sebagai MenPANRB, setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang, meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba,” jelasnya.

Dia menyebut dengan adanya PP tersebut di atas, setidaknya pejabat pembina kepegawaian yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama dan meningkatkan fungsi pengawasan

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement