IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menyambut baik terbitnya PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Menurutnya hal ini akan memberikan kepastian hukum.
“Pada prinsipnya Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas,” katanya dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Tjahjo mengatakan bahwa setiap bulan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) selalu ada saja PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. Bahkan dia menyebut rata-rata setiap bulannya ada 20 PNS yang harus dijatuhi sanksi karena pelanggaran disiplin.
“Saya sebagai MenPANRB, setiap bulan dalam Sidang Bapek rata-rata mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang, meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme terorisme, korupsi, penggunaan dan pengedar narkoba,” jelasnya.
Dia menyebut dengan adanya PP tersebut di atas, setidaknya pejabat pembina kepegawaian yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama dan meningkatkan fungsi pengawasan