Sebagai laporan pertanggungjawaban pengunaan alat rapid test tersebut, Kadiskes MH pernah mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil non reaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang, Meranti. Tetapi pada kenyataan tidak pernah melakukan rapid test terhadap pemanfaat sebanyak 996 orang terdiri dari petugas di UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti petugas Polres Kepulauan Meranti, petugas di RSUD dan Instalasi farmasi serta Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tersangka juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat yang memberikan daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil non reaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang. Sementara nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat, dan Kadiskes tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru.
"Sementara nama-nama pemanfaat tidak pernah mengusulkan untuk buffer stock, serta bahan medis habis pakai sebagai buffer stock tidak boleh dibuat identitas calon penerima manfaat, dan MH tidak pernah mengirimkan laporan melalui email ke Subdit Ispa dan KKP Kelas II Pekanbaru. Dia mengkomersilkan rapit test hibah untuk keuntungan pribadi. Dimana hasil penyidikan, tersangka menjualnya kepada warga Rp 150 ribu (1 pcs) bahkan ada yang lebih itu," tukasnya.
Dia menegaskan, tersangka sudah mengkomersilkan alat rapit test hibah dari negera itu dilakukan sejak diterimanya yakni 7 September 2020. Ini terungkap berkat banyaknya laporan dari warga terkait dugaan penyelewangan alat rapit test," imbuhnya. (TIA)