KRAS Dukung Penuh Regulasi Anti Dumping HRC Alloy Asal China yang Berlaku Besok
Regulasi kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal China mulai berlaku besok.
IDXChannel - Regulasi kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal China mulai berlaku besok. Kebijakan ini menuai dukungan dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Regulasi itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal RRT. Beleid itu telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan efektif berlaku pada 15 Maret 2022.
Direktur Komersial Krakatau Steel, Melati Sarnita memberikan apresiasi kepada pemerintah atas dikeluarkannya kebijakan pengenaan BMAD tersebut dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).
“Masuknya baja impor khususnya yang berasal dari RRT terindikasi kuat dilakukan secara unfair seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention). Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” ujar Melati dalam keterangan pers, Senin (14/3/2022).
Dia menjelaskan, impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur boron sebagai unsur paduan yang digunakan untuk merubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225). Namun secara mekanik dan unsur kimianya produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.
Hal tersebut dilakukan eksportir dari RRT untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang berlaku.
Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari RRT yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90. Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003%; atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008%-0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%.
Kemudian, Pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD dengan besaran tarif yang bervariasi. Besaran BMAD tersebut diatur sebesar 4,2% hingga 50,2% untuk periode pengenaan selama 5 tahun.
“Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,” ungkap Melati. (TYO)