Kritik Kebijakan Dana JHT, Hotman Paris: Tidak Pertimbangkan Asas Keadilan
Pengacara kondang Hotman Paris kritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pencairan dana JHT.
IDXChannel - Pengacara kondang Hotman Paris kritik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan minimal usia 56 tahun.
Hotman Paris mengatakan dalam membuat sebuah aturan yang berdampak luas terhadap masyarkat di Indonensia harus memperhatikan aspek nalar, abstraksi hukum dan mempertimbangkan asas keadilan.
"Halo ibu Menteri Ketenagakerjaan yang terhormat, dalam membuat peraturan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," ujar Hotman Paris pada unggahan pada media sosial resmi miliknya, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan saat ini bertentangan dengan aspek-aspek tersebut. Sebab menurut Hotman tidak ada alasan apapu bagi pemerintah untuk menahan dana yang ditabung menggunakan uang milik pekerja.
Meskipun adanya peraturan tersebut digantikan dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang juga belum terlaksana, namun menurut Hotman program tersebut tetap tidak bisa menutup kerugian yang buruh alamni ketika di PHK.
"Tiba-tiba dia di PHK umur 32, dengan peraturan menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil atau mencairkan JHT tersbut, karena menurut peraturan ibu hannya bisa diambil pada umur 56 tahun, dia harus menunggu untuk dicairkan uangnya sendiri, dimana keadilannya? Itu kan uang dia," tanya Hotman.
"Kan orang kalau di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya," sambung Hotman.
Hotman berharap aturan tersebut bisa segera di revisi, sebab menurutnya dari segi abstraksi, maupun segi hukum apapun tidak ada alasan pemerintah untuk menahan uang pekerja.
"Terlepas dari alasan apapun, karena itu adalah uang dia, tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut, apalagi sampai puluhan tahun," pungkas Hotman.
(NDA)