KSPI Sebut Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Bebani Rakyat Kecil
KSPI menilai kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 hanya membebani rakyat kecil.
IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 hanya membebani rakyat kecil. Namun, memberikan keuntungan sejumlah pihak.
"Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak," kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Sebab, kata Said Iqbal, redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin. Sehingga, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat.
Dia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial. Sebab, dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.
Apalagi, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1-3 persen juga tidak akan cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.
“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” katanya.
Sehingga, kata dia, dampaknya menjalar ke berbagai sektor ekonomi hingga menghambat upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
(Dhera Arizona)