sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tingkatkan Potensi PHK

Economics editor Tangguh Yudha
20/11/2024 10:15 WIB
Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 dinilai buruh sangat menyengsarakan para pekerja.
Buruh Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tingkatkan Potensi PHK. (Foto MNC Media)
Buruh Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tingkatkan Potensi PHK. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendapat protes keras dari berbagai lapisan masyarakat, tak terkecuali buruh. Rencana tersebut dinilai sangat menyengsarakan para pekerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, rencana kenaikan PPN 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Akibatnya, daya beli masyarakat ikut merosot.

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Sehingga, kata dia, dampaknya menjalar ke berbagai sektor ekonomi hingga menghambat upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement