sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tingkatkan Potensi PHK

Economics editor Tangguh Yudha
20/11/2024 10:15 WIB
Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 dinilai buruh sangat menyengsarakan para pekerja.
Buruh Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tingkatkan Potensi PHK. (Foto MNC Media)
Buruh Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tingkatkan Potensi PHK. (Foto MNC Media)

Di lain sisi, jelas Said Iqbal, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1-3 persen juga tidak akan cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.

Lebih lanjut dia menuturkan, kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial. Sebab, dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.

Dirinya menyebut, redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat.

"Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement