sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tingkatkan Potensi PHK

Economics editor Tangguh Yudha
20/11/2024 10:15 WIB
Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 dinilai buruh sangat menyengsarakan para pekerja.
Buruh Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tingkatkan Potensi PHK. (Foto MNC Media)
Buruh Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tingkatkan Potensi PHK. (Foto MNC Media)

Dia menegaskan, jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, pihaknya bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal dua hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement