Kualitas Udara Jakarta Nomor Tiga Terburuk Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya
Khusus pada beberapa hari terakhir PM2.5 mengalami lonjakan peningkatan konsentrasi dan tertinggi berada pada level 148 µg/m3 pada tanggal 15 Juni 2022.
IDXChannel - Beberapa hari terakhir, kualitas udara di Jakarta menjadi banyak sorotan. Dari laporan indek kualitas udara IQAir, Jakarta pada Selasa 21 Juni 2022 menempati urutan ketiga setelah Beijing dan Delhi dengan kualitas udara terburuk.
Plt. Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Urip Haryoko mengungkapkan sejak tanggal 15 Juni 2022, konsentrasi PM2.5 mengalami peningkatan dan mencapai puncaknya pada level 148 µg/m3 (mikrogram per meter kubik).
“Menurunnya kualitas udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya disebabkan oleh kombinasi antara sumber emisi dari kontributor polusi udara dan faktor meteorologi yang kondusif untuk menyebabkan terakumulasinya konsentrasi PM2.5,” kata Urip dalam keterangan resminya, Selasa (21/6/2022).
Sementara itu, Urip mengatakan dari hasil pantauan konsentrasi PM2.5 di BMKG Kemayoran Jakarta menunjukkan bahwa sepanjang bulan Juni 2022 ini konsentrasi rata-rata PM2.5 berada pada level 41 µg/m3 berada pada kategori sedang.
Sementara, konsentrasi PM2.5 cenderung mengalami peningkatan pada waktu dini hari hingga pagi dan menurun di siang hingga sore hari.
“Khusus pada beberapa hari terakhir PM2.5 mengalami lonjakan peningkatan konsentrasi dan tertinggi berada pada level 148 µg/m3 pada tanggal 15 Juni 2022. PM2.5 dengan konsentrasi ini dapat dikategorikan dalam kategori kualitas udara tidak sehat,” paparnya.
Dia mengatakan tingginya konsentrasi PM2.5, dibandingkan hari hari sebelumnya juga dapat terlihat saat kondisi udara di Jakarta secara kasat mata terlihat cukup pekat/gelap. Pada tanggal 16-17 Juni konsentrasi PM2.5 cenderung turun dibandingkan tanggal 15 Juni saat terjadi konsentrasi yang cukup tinggi.
“Namun terjadi kenaikan konsentrasi PM2.5 pada tanggal 18 Juni hingga mencapai 147,5 µg/m3. Pada hari ini tanggal 20 Juni 2022 konsentrasi PM2.5 kembali berada di atas 100 µg/m3,” katanya.
Perlu diketahui bahwa Nilai Ambang Batas (NAB) konsentrasi PM2.5 adalah sebesar 65 µg/m3. Dibawah nilai tersebut yaitu antara 15-65 µg/m3 polusi udara berada pada tingkat sedang dan nilai konsentrasi pada 0-15 µg/m3 berada pada kategori baik.
Diatas NAB, bila berada pada konsentrasi 66-150 µg/m3 kategori tidak sehat, bila berada pada nilai 151-250 µg/m3 kategori sangat tidak sehat, dan bila lebih dari 250 µg/m3 berada pada kategori berbahaya.
Diketahui, PM2.5 merupakan salah satu polutan udara dalam wujud partikel dengan ukuran yang sangat kecil, yaitu tidak lebih dari 2,5 µm (mikrometer).
Dengan ukurannya yang sangat kecil ini, PM2.5 dapat dengan mudah masuk ke dalam sistem pernapasan, dan dapat menyebabkan gangguan infeksi saluran pernapasan dan gangguan pada paru-paru dalam jangka waktu yang panjang.
Selain itu, PM2.5 dapat menembus jaringan peredaran darah dan terbawa oleh darah ke seluruh tubuh. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya gangguan kardiovaskular seperti penyakit jantung koroner.
(SAN)