ECONOMICS

Kunjungi Malang, Ganip Warsito Tegaskan Lima Hal pada Satgas untuk Menekan Kasus Covid 

Carlos Roy Fajarta Barus 12/09/2021 07:35 WIB

Letjen TNI Ganip Warsito meminta satgas Covid-19 di Malang Raya untuk menerapkan 5 poin penting dalam menekan kasus.

Kunjungi Malang, Ganip Warsito Tegaskan Lima Hal pada Satgas untuk Menekan Kasus Covid  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito meminta Satgas Covid-19 Malang Raya Jawa Timur untuk menerapkan lima hal utama dalam menekan laju penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Saya mengapresiasi penururan level PPKM ke Level 3 di Malang Raya, semua masyarakat bekerjasama memerangi Covid-19 ini. Namun Ada lima poin penting yang perlu menjadi perhatian kita bersama," ujar Ganip Warsito, Sabtu (11/9/2021) saat melaksanakan rapat dengan Forkopimda Malang.

 Pertama mengenai Protokol Kesehatan (Prokes) 3M, masyarakat harus lebih di edukasi, sosialisasi dan mitigasi terhadap perubahan perilaku. Pembentukan posko PPKM berbasis mikro juga perlu dibuat. Selain itu, pembentukan satgas prokes di fasilitas umum juga dinilai perlu, hal ini bertujuan sebagai basis pengendalian di seluruh lapisan masyarakat.

Kedua, Vaksinasi. Upaya percepatan vaksinasi juga terus dilakukan oleh pemerintah pusat dibantu oleh seluruh unsur Pentahelix demi tercapainya Herd Imunity.

Berikutnya, Ketiga Testing. Diharapkan nantinya setiap daerah mampu menyediakan minimal 1 atau 2 laboratorium PCR di tiap Kabupaten/Kota. Dengan adanya fasilitas yang memadai, diharapkan pengecekan dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.

Keempat Tracing. Tenaga swabber dan tracer diupayakan untuk diperbanyak, sehingga mampu mencapai target yang telah ditentukan yakni 1:15 artinya apabila ada 1 orang yang terkonfirmasi positif, maka dapat dilakukan pengecekan terhadap 15 orang yang memiliki riwayat kontak erat.

Terakhir Kelima, Treatment. Tiap daerah diimbau untuk dapat menyediakan tempat isolasi terpusat yang memadai. Penguatan terhadap Puskesmas juga diperlukan dengan menyediakan tenaga kesehatan dan obat-obatan yang mencukupi. Selain itu, diharapkan setiap Kabupaten/Kota minimal memiliki 1 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dengan kualifikasi instalasi oksigen generator bagi para pasien yang tergolong bergejala berat.

Sebagaimana diketahui dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) No. 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Menyebutkan bahwa Malang Raya sudah mengalami penurunan level dalam pembatasan kegiatan masyarakat menjadi Level 3.

"Saya berharap seluruh pesan penting ini dapat dijalankan dan dilakukan secara disiplin guna menjadikan momentum positif ini sebagai masa transisi dari pandemi menuju epidemi," tandas Ganip Warsito. 

(IND) 

SHARE