KUR Perumahan Senilai Rp130 Triliun Segera Meluncur, Intip Skema Pencairan dan Syaratnya
Pemerintah segera meluncurkan program baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus di sektor perumahan senilai Rp130 triliun.
IDXChannel - Pemerintah segera meluncurkan program baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus di sektor perumahan. Total pembiayaan yang disiapkan pemerintah lewat bank-bank negara maupun perbankan swasta sebesar Rp130 triliun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan program ini untuk memperkuat elemen penyediaan rumah maupun permintaan rumah. KUR bakal diberikan kepada pelaku usaha seperti pengembang atau developer perumahan, penyedia jasa konstruksi, hingga penyedia bahan material.
Sementara itu dari elemen permintaan, KUR perumahan bisa diakses untuk UMKM berupa individu atau perorangan untuk membeli rumah.
"Baik dari bank-bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BTN yang hadir tadi ya. Kemudian juga dari bank swastanya, dan juga tadi bank Jakarta juga sudah menyatakan mendukung dari program ini," ujarnya di Balaikota Jakarta, Rabu (10/9/2025).
KUR Perumahan nantinya dapat digunakan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, hingga pengadaan barang dan jasa kaitannya untuk memperkuat sisi penyediaan. Sedangkan dari sisi permintaan, KUR dapat digunakan untuk membeli rumah, pembangunan rumah, hingga renovasi guna mendukung kegiatan usaha.
Terkait besaran plafon, KUR Perumahan dapat diakses mulai dari Rp500 juta-Rp5 miliar untuk pengembang atau developer. Sedangkan untuk perorangan bisa mengakses pembiayaan mulai dari Rp10-500 juta.
Skema penarikannya, developer dapat mengambil sekaligus atau bertahap. Jumlah pinjaman yang diperbolehkan untuk setiap kali pencairan yaitu Rp5 miliar. Namun bisa dilakukan 4 kali sehingga totalnya bisa Rp20 miliar untuk developer.
Untuk perorangan, pinjaman KUR Perumahan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan kesepakatan dengan bank penyalur. Perseorangan hanya dapat menerima KUR Perumahan paling banyak satu kali dengan nilai terbesar Rp500 juta.
Program ini juga menawarkan tingkat bunga pinjaman yang kompetitif. Bagi developer yang mengakses KUR ini mendapatkan subsidi bunga 5 persen, sehingga beban bunga yang ditanggung nantinya tingkat suku bunga bank dikurangi subsidi bunga.
Sedangkan untuk perorangan, debitur KUR Perumahan mendapatkan subsidi bunga 10 persen untuk plafon Rp10-100 juta, dan 5,5 persen untuk plafon Rp100-500 juta.
Adapun tenor pinjaman yang disediakan untuk program ini, untuk developer paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Sedangkan untuk perorangan, diberikan waktu pengembalian paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai ketentuan bank penyalur. Jangka waktu ini dapat lebih panjang dari 5 tahun namun subsidi bunga hanya untuk jangka waktu 5 tahun.
Agunan yang dibutuhkan untuk debitur developer yaitu objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan sebagai agunan pokok dan agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank penyalur.
Kemudian agunan yang dibutuhkan untuk debitur perorangan, yaitu objek yang akan dibiayai oleh Kredit Program Perumahan alias objek rumah yang hendak dibeli atau di renovasi, dan agunan tambahan sesuai dengan kesepakatan bank penyalur.
Berikut persyaratan untuk mengakses KUR Perumahan:
1. Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
2. Memiliki usaha produktif dan layak
3. Memiliki nomor pokok wajib pajak
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
5. Menjalankan usaha paling sedikit 6 bulan
6. Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
7. Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan
8. Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan
9. Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
10. Memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai KPP
11. Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KUR Perumahan.
(Febrina Ratna Iskana)