ECONOMICS

Kurangi Lonjakan Pasien Covid-19, Menkes: Sisi Hulunya Harus Ditangani dengan Baik

Binti Mufarida 23/06/2021 10:02 WIB

Di sisi hulu, pemerintah membatasi mobilisasi masyarakat melalui penerapan PPKM Mikro dan vaksinasi.

Di sisi hulu, pemerintah membatasi mobilisasi masyarakat melalui penerapan PPKM Mikro dan vaksinasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah langkah tegas terus diambil pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air. Diantaranya kebijakan yang bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat, khususnya di daerah-daerah dengan tingkat penularannya tinggi (zona merah).

Pemerintah pun kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. PPKM Mikro akan diperpanjang selama 2 minggu, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 dengan membatasi pergerakan masyarakat sebanyak 75-100%, disesuaikan dengan kegiatan dan zona merah penularan Covid-19.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan dalam penanganan Covid-19 harus dari hulu ke hilir. “Kita harus menangani sisi hulu dengan baik agar bisa mengurangi tekanan di sisi hilirnya,” tegasnya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (23/6/2021).

“Di sisi hulu, kita harus membatasi mobilisasi masyarakat melalui penerapan PPKM Mikro guna mengurangi penyebaran virus dan juga mempercepat pelaksanaan vaksinasi. Di hilir, kita akan fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan,” kata Budi.

Di sisi hilir, Budi mengatakan pihaknya sebelum libur Idul Fitri tahun ini telah melakukan langkah-langkah sebagai antisipasi terjadinya lonjakan kasus merujuk pada pengalaman sebelumnya.

“Langkah-langkah tersebut diantaranya memberikan instruksi kepada rumah sakit di seluruh Indonesia untuk menambah jumlah tempat tidur dan ruang isolasi, menambah obat-obatan yang diperlukan serta peralatan seperti APD, dan juga menambah tenaga kesehatan,” paparnya.

Sementara itu, hingga 21 Juni 2021 jumlah total keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 secara nasional ada di angka 57 ribu. Kemenkes kemudian menginstruksikan tempat tidur perawatan khusus Covid-19 untuk ditingkatkan dari 75 ribu menjadi 83 ribu.

Dengan asumsi seluruh rumah sakit di Indonesia memberikan 30% kapasitas ruangan untuk merawat pasien Covid-19, kapasitas tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19 masih bisa ditingkatkan hingga mencapai 130 ribu tempat tidur.

Untuk mengantisipasi kekurangan tenaga kesehatan di Rumah Sakit, Kemenkes bekerja sama dengan IDI dan PPNI terus mengirim bantuan tenaga kesehatan yang memang dibutuhkan, termasuk dokter pasca internship, peserta program Pendidikan Dokter Spesialis, peserta program Nusantara Sehat, lulusan Poltekkes Kemenkes, serta merekrut kembali relawan yg telah habis masa tugas. (TIA)

SHARE