Lagi-lagi Birokrasi, Penyebab Serapan Dana Desa Seret
Penyerapan dana desa sangat minim, dari pagu anggaran Rp24,82 triliun, baru terserap 12% yakni hanya Rp3,16 triliun.
IDXChannel - Penyerapan anggaran dana desa di 6 provinsi selama masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala mikro sangat minim. Dari pagu anggaran Rp24,82 triliun, baru terserap 12% yakni hanya Rp3,16 triliun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan penyaluran dana desa sangat lambat. Pertama adalah terkait masalah administrasi yang ada di pemerintah Kabupaten dan Kota.
"Ada hal-hal yang kami sampaikan , tiga hari lalu kami mengirimkan tim untuk survey ke lapangan 3 Provinsi dan di 14 Kabupaten/Kota. Antara lain hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian di pemerintahan kabupaten kota adalah kendala administrasi penyaluran dana desa," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).
Salah satu contoh yang kerap terjadi adalah terkait surat kuasa pemindahan dari rekening daerah ke rekening kas desa. Menurut Taufik, penerbitan Surat Keputusan (SK) ini begitu lambat sehingga berpengaruh kepada pencairan dana desa.
"Hal-hal misalnya mengenai surat kuasa pemindahan dari rekening daerah ke rekening kas desa. Penerbitan SK ini begitu terlambat sehingga penyaluran dana desa juga terlambat," jelasnya.
Selain itu lanjut Taufik, Peraturan Bupati dan Walikota juga perlu menjadi perhatian terkait perluasan PPKM di 3 Provinsi ini. Sebab menurutnya, hal-hal yang bersifat memperlambat pencairan dana desa perlu segera dimitigasi.
"Begitu juga hal lain misalnya Peraturan Bupati dan Walikota. Ini harus menjadi perhatian kita semua apabila lagi misalnya kita perluasan di 3 Provinsi di yang lain," kata Taufik.
Sebab menurutnya, penyaluran dana desa sangat penting untuk menjalankan program-program desa. Apalagi di tengah kebijakan PPKM Mikro seperti saat ini yang membutuhkan dana sesegera mungkin baik untuk membantu masyarakat maupun menjalankan program lainya.
"Hal-hal adminsitrasi ini yang perlu kita mitigasi sehingga penyaluran dana desanya bisa lebih cepat kemudian bisa digunakan untuk program kegiatan kita di PPKM mikro ini. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan kemudian Kementerian Dalam negeri supaya lebih cepat menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya. (RAMA)