ECONOMICS

Lahan PTPN VII di Way Berulu Jadi Sengketa, Begini Kata Pengamat

Taufan Sukma/IDX Channel 29/06/2023 01:01 WIB

sudah selayaknya kepemilikan lahan tersebut berada di tangan negara, yang dalam hal ini dikelola oleh PTPN.

Lahan PTPN VII di Way Berulu Jadi Sengketa, Begini Kata Pengamat (foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII tengah menghadapi sengketa atas lahannya di kawasan Way Berulu, Pesawaran, Lampung.

Sejumlah masyarakat mengatasnamakan diri sebagai warga Desa Tamansari, Gedong Tataan, Pesawaran, menuntut adanya pengukuran ulang atas lahan tersebut.

Terbaru, massa yang dimotori Kades Taman Sari Fabian Jaya, melakukan demonstrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran,
Lampung, Senin (26/6/23).

Dalam orasinya, massa menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang lahan yang saat ini berstatus tanah negara yang dikelola PTPN VII, untuk budidaya karet.

Alasan tuntutan itu, kata pendemo, karena izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII telah habis, PTPN VII dikatakan tidak membayar pajak, dan tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya. Merespons konflik yang terjadi, Pengamat Agraria dari Universitas Lampung (Unila),Dr. FX Sumarja, S.H.,M.Hum, pun turut angkat bicara.

"(Konflik ini) Seharusnya tidak perlu terjadi, karena kasusnya sebenarnya relatif tidak rumit, karena asal-usul lahannya jelas. Itu kan warisan dari Belanda setelah proses nasionalisasi aset," ujar Sumarja, dalam keterangan resminya, Rabu (28/6/2023).

Karena hasil nasionalisasi aset, maka menurut Sumarja, sudah selayaknya kepemilikan lahan tersebut berada di tangan negara, yang dalam hal ini dikelola oleh PTPN. Jika pun masyarakat setempat ingin melakukan klaim atas lahan tersebut, harusnya sudah dilakukan sejak awal kemerdekaan silam.

"Sehingga kalau sekarang masih ada yang merasa dirugikan, tinggal perkarakan saja secara hukum. Simpel," tutur Suharja.

Dalam ilmu pertanahan, Suharja menjelaskan, ada dalil hukum yang menjelaskan bahwa untuk mengklaim suatu kepemilikan yang secara hukum telah final, maka tidak ada cara lain kecuali di pengadilan.

Dalam konteks ini, Suharja memaklumi jika pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN hanya memberi satu opsi legal tersebut. Sebab, opsi lain sebagaimana dituntut oleh pendemo, adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.

"Sampai kapan pun pihak BPN (ATR BPN) yang akan tetap begitu arahan solusinya. Sebab, opsi lain akan menjadi ilegal. Jadi, menurut saya, laporkan saja PTPN VII itu ke Polisi, lalu diproses, dan diputuskan Pengadilan. Nah, di sidang pengadilan itulah diadu data dan dokumen. Itu paling fair," tegas Suharja. (TSA)

SHARE