Lamban Tangani Wabah PMK, Ini Klaim Kementan
DPR menilai Kementerian Pertanian (Kementan) lamban dalam menangani penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Kementerian Pertanian (Kementan) lamban dalam menangani penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kini semakin menyebar dan statusnya dinyatakan darurat.
Anggota Komisi IV DPR RI Asep Ahmad Maoshul Affandy mengatakan, penanganan wabah PMK cenderung lamban, dan masih perlu ditingkatkan.
"Penanganan PMK dinilai masih kurang optimal dan cenderung lamban, hal tersebut disebabkan salah satunya fasilitas pencegahan PMK yang masih perlu ditingkatkan lagi. Misalnya fasilitas penyemprotan sapi hang masih sangat kurang," kata Asep dalam seminar fraksi PPP DPR RI bertajuk 'Ancaman PHK Jelang Idul Adha: Apakah Pemerintah Siap?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Tidak hanya soal penanganan wabah penyakit, Asep pun menyoroti terkait akurasi data hewan yang terjangkit PMK. Berdasarkan catatan siagapmk.id per Selasa (5/7), sebanyak 2.021 ekor ternak dilaporkan mati akibat terinfeksi virus PMK. Namun data tersebut, kata Asep, bisa saja tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Data yang disampaikan oleh pemerintah dipertanyakan akurasinya, sebab data yang disampaikan tidak sama dengan aduan dari peternak di daerah-daerah kepada DPR RI," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda menyebut, bahwa pihaknya telah berupaya dalam mendorong penanganan wabah PMK.
Agung menyebutkan, terdapat lima upaya, pertama yakni mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan PMK.
"Kedua, percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi serta obat disinfektan dan sarana pendukungnya," kata Agung.
Upaya ketiga, yaitu ternak PMK akan dijadikan sebagai buffer stock daging pemerintah. Lalu yang keempat ialah adanya kebijakan restrukturisasi kredit sektor peternakan.
"Kelima, kompensasi ganti rugi untuk ternak tedampak PMK," ucap Agung.
Terkait kompensasi ganti rugi ternak terdampak PMK, Agung menjelaskan regulasinya masih terus disusun. Agar ketika pelaksanaannya berjalan, tidak menyalahi aturan.
Terakhir, Agung menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam, dan terus berupaya dalam menanggulangi wabah PMK. (RRD)