ECONOMICS

Langgar Aturan PMSE, Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan di Marketplace

Atikah Umiyani/MPI 30/12/2022 06:21 WIB

Kemendag menindaktegas 25.653 tautan di marketplace sepanjang 2022 karena melanggar aturan PMSE.

Langgar Aturan PMSE, Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan di Marketplace. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindaktegas 25.653 tautan di marketplace sepanjang 2022. Jumlah ini dari tautan yang diawasi Kemendag sebanyak 37.488 tautan perdagangan.

Penindakan ini dilakukan karena tautan tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, VeriAngrijono meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik, sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” tegas Veri melalui keterangan resminya, Jumat (30/12/2022).

Selama 2022 telah dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE, yang wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE, yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.

Pengawasan terhadap 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace, di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.

Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace. Pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022. 

Pengawasan juga dilakukan terhadap produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan. Kemudian terhadap pakaian dewasa yang ddijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan. 

Peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.

Tidak hanya barang, perdagangan jasa juga tidak luput dari pengawasan. Maraknya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI.

Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace.

“Direktorat Jenderal PKTN akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal," terang Veri.

"Salah satu langkah yang dilakukan, yaitu adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan idEA,” sambungnya.

Dijelaskan Veri, pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan barang atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. Selanjutnya, barang atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Veri.

(FAY)

SHARE