IDXChannel - Pemerintah Indonesia terus melakukan pembatasan terhadap produk impor yang ada di Marketplace. Pembatasan tersebut bertujuan untuk melindungi produk UMKM dan produksi dalam negeri.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai cara agar produk Impor yang masuk di Indonesia tidak terlalu banyak.
"Kami sudah mengusulkan revisi Permendagri no 50 tahun 2020. Hal itu juga sesuai dengan arahan presiden untuk melindungi [produk dalam negeri] dan mengarahkan kita semua untuk ada pembatasan agar produk luar tidak menyerbu marketplace," kata Menteri Teten dalam acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkop UKM di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Teten mengatakan bahwa selama ini produk impor yang masuk ke marketplace tersebut merupakan produk yang diproduksi langsung dari luar negeri. Sehingga ketika sampai di Indonesia tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun BPOM.
Adapun Teten mengatakan bahwa pemerintah bukan mau melarang berbagai pihak untuk berjualan produk impor di Marketplace Indonesia.