"Tapi kita ingin ada playing bill yang sama. Sehingga nanti kita minta ritel online itu ditutup. Sehingga mereka kalau mau jualan di Indonesia, mereka buka dulu usaha di Indonesia lalu mereka jualan online, itu silahkan," katanya.
Sementara itu, Teten mengatakan bahwa dalam usulan revisi Permendagri no 50 Tahun 2020 terkait dengan pembatasan dari sisi harga terhadap produk yang diimpor.
"Pembatasan dari sisi harga dari produk impor, masih dalam tahap diskusi dan sehingga yang boleh diimpor itu jangan memukul harga yang ada di UMKM, kalo pak presiden inginya kalo kita bisa bikin, ngapain kita impor. Kita nanti bisa main di angka besarnya," pungkasnya.
(SLF)