IDXChannel – Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan batu bara bagi konsumsi dalam negeri adalah prioritas utama sebelum dilakukan ekspor.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pasokan energi domestik, khususnya bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), tetap aman dan terjaga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah kini memberlakukan skema bagi perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) guna memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Jika belum memenuhi kewajiban DMO, perusahaan tambang tidak akan mendapatkan izin ekspor.
“Sekarang perusahaan-perusahaan batu bara yang sudah diberikan RKAB kita wajibkan untuk DMO. Kalau kebutuhan nasional belum tercukupi, maka tidak kita keluarkan izin ekspor. Jadi artinya apa? Orientasi kita adalah kebutuhan domestik,” kata Bahlil kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).