Langgar Aturan PPKM, Holywings Tebet Ditutup Sementara dan Denda Maksimal Rp50 Juta
Tempat usaha tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara selama satu minggu.
IDXChannel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak tegas tempat usaha kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet Jakarta Selatan.
Tempat usaha tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara selama satu minggu. "Sudah ditindak ditutup sementara 7x24 jam kemudian dikenakan denda maksimal Rp 50 juta," kata Kepala Satpol (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (18/10/2021).
Arifin menjelaskan, penindakan itu dilakukan setelah tempat usaha itu melanggar aturan selama PPKM pada Sabtu (16/10). Adapun pelanggaran yang dilakukan yakni melebihi kapasitas maksimum dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Saat digerebek, Arifin sesumbar bahwa pihak Holywings beralasan hendak menutup kafenya. "Nah pada saat disidak itu udah jam 00.20 WIB mereka beralasan masih dalam proses untuk tutup ya karena proses untuk mereka bayar bill sebagainya itu kan butuh waktu pada jam 00.00 WIB itu," beber Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dan aparat Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat hiburan, Sabtu (16/10) dini hari. Hasilnya, kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, digerebek petugas karena didapati adanya melanggar jam operasional.
Saat petugas melakukan razia di Holywings Tebet pada pukul 00.30 WIB, pengunjung di tempat hiburan tersebut masih berada di lokasi. Untuk diketahui, di masa PPKM level 3 ini, tempat hiburan dan kafe di Jakarta hanya boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.
(SANDY)