ECONOMICS

Lantik Satgas BLBI, Mahfud MD Tegaskan Akan Buru Rp110 T dari Obligor dan Debitur

Riezky Maulana 04/06/2021 11:50 WIB

Mahfud MD dan Sri Mulyani melantik Kelompok Kerja Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud MD dan Sri Mulyani melantik Kelompok Kerja Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan pada hari ini, Jumat (4/6/2021) melantik Kelompok Kerja Satgas Penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun Satgas bertugas untuk menagih kepada obligor dan debitur terkait dengan pinjaman tersebut.

Meski tidak didetilkan langsung siapa saja yang masuk ke dalam daftar obligor dan debitur, Mahfud menyatakan nama-nama tersebut sudah dalam genggamannya. Menurut dia, berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan, nominal uang yang ditagih mencapai Rp110 Triliun.

"Pemerintah akan melakukan penagihan kepada semuanya. Yang jumlahnya kalau dari Bu Menteri Keuangan jumlahnya 110 Triliun 454 Miliar sekian ratus juta. Itu akan ditagih," tutur Mahfud dalam konferensi persnya Jumat siang (4/6/2021). 

Dia pun berharap para obligur dan debitur dapat bersikap kooperatif dalam bekerja sama mengembalikan uang negara. Selain itu, pihak-pihak juga diminta pro-aktif.

"Lebih bagus pro-aktif, datang sendiri, saya akan menyelesaikan dengan cara ini, ini barangnya, ini uangnya, dan sebagainya," jelasnya.

Dia menegaskan, para obligor dan debitur tidak ada yang sama sekali bisa kabur dari penagihan ini. Bahkan, mereka yang sudah terdaftar dalam data tersebut juga sudah mengetahui secara pribadi 

"Disini daftarnya ada dan anda punya daftar para obligor dan debitur. Jadi kami tau anda pun tau. Sehingga tidak usah saling buka mari kooperatif saja kami akan bekerja untuk negara dan anda harus bekerja juga untuk negara," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021 dan tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TIA)

SHARE