ECONOMICS

Larang ASN Gelar Bukber, Wagub Ariza Sebut Sanksi dan Aturan Ada Mekanismenya

Bachtiar Rojab 24/03/2022 19:19 WIB

Jokowi tetap melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar buka puasa bersama (Bukber). 

Buka Puasa Bersama (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran jelang Ramadan dan Idul Fitri tahun ini. Meski demikian, Presiden Jokowi tetap melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar buka puasa bersama (Bukber). 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Ariza Patria mengatakan, kelonggaran yang ditetapkan pemerintah membuat masyarakat muslim di Indonesia dapat melakukan banyak aktivitas ibadah secara normal saat ramadan. 

"Ramadan ini alhamdulillah, menjalankan ibadah Ramadan sudah bisa menjalankan tarawih lagi berjamaah, nanti juga Salat Id bisa lagi bersama-sama," ujar Ariza kepada wartawan, Kamis (24/3/2022). 

Kendati demikian, Ariza mengklaim, pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menggelar Buka Bersama (Bukber) saat Ramadan. Hal itu, sesuai dengan arahan langsung Presiden Joko Widodo. 

"Yang belum diperkenankan yaitu buka puasa bersama, khususnya ASN dan lain-lain, pak presiden langsung menyampaikan," ucap Ariza. 

Menurut Ariza, bila ada ASN yang melanggar, Pemerintah Provinsi memiliki sanksi yang akan diatur sesuai mekanisme. "Kalau sanksi dan aturan gitu, nanti ada mekanismenya," katanya. 

Ariza menilai, sebetulnya buka puasa bersama adalah sesuatu yang perlu ada saat Ramadan. Namun, tidak dengan mengumpulkan banyak massa, karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyebaran Covid-19. 

"Saya kira bukber sesuatu yang memang harus dilaksanakan bagi yang puasa. Tapi, ga harus secara bersama-sama, apalagi ramai-ramai begitu, nanti dapat menimbulkan penyebaran," tutur Ariza. 
 
(NDA)

SHARE