IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan revisi terkait dengan surat edaran (SE) Mendagri terkait dengan buka puasa bersama (bukber) dan open house/halal bi halal.
Sebagaimana SE sebelumnya, pada SE No. 800/2794/SJ Mendagri Tito Karnavian juga meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.
Surat Edaran diterbitkan karena mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu.
Selain itu juga pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang juga meningkatkan kasus penularan. Sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.
“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.