Larangan Mudik, Traffic Penumpang di Bandara AP2 Turun hingga 90 Persen
Pada periode ini, seluruh perjalanan dengan tujuan mudik tidak diperbolehkan.
IDXChannel - Pemerintah memberlakukan ketentuan peniadaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021. Larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edara (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Kemudian diturunkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 untuk mengatur pergerakan transportasinya.
Pada periode ini, seluruh perjalanan dengan tujuan mudik tidak diperbolehkan. Namun, ada beberapa pengecualian yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada masa larangan mudik lebaran tersebut.
Adapun sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota atau kabupaten atau provinsi atau negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Seperti untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, adanya larangan mudik ini mempengaruhi traffic penerbangan. Tak tanggung-tanggung traffic penerbangan di bandara kelolaannya mengalami penurunan hingga 90%.
“Pada masa peniadaan mudik, traffic penerbangan turun sekitar 90% seiring dengan dipatuhinya ketentuan peniadaan mudik oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/5/2021).
Dengan penurunan ini, artinya kebijakan larangan mudik di transportasi udara cukup berjalan dengan efektif. Karena masyarakat cukup patuh pada larangan ini dengan tidak pergi mudik pada periode 6-17 Mei.
“Ketentuan peniadaan mudik ini berjalan efektif di bandara AP II,” ucapnya.
(SANDY)