Layak Dilirik, Pemakaian Kendaraan Listrik Tekan Biaya Operasional Masyarakat
Abra menilai bahwa penggunaan kendaraan listrik telah mampu menghemat seperlima dari biaya rumah tangga masyarakat.
IDXChannel - Upaya pemerintah membangun ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia kembali mendapat dukungan.
Tak hanya bermanfaat dari segi lingkungan, penggunaan EV di masyarakat diklaim dapat menekan biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk kegiatan sehari-hari.
Dengan demikian, secara keseluruhan pemanfaatan EV untuk pemakaian sehari-hari diharapkan juga dapat mendorong perekonomian nasional menjadi lebih hemat dan efisien.
"Dilihat dari aspek operasional sehari-hari, kendaraan berbahan listrik ini sangat terjangkau dengan harga yang lebih murah dibanding dengan bahan bakar minyak (BBM)," ujar Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra Talattov.
Sebagai ilustrasi, kendaraan berbahan listrik menggunakan 2 KWh seharga Rp3.000-an. Sedangkan biaya kendaraan motor berbahan bakar konvensional jika diasumsikan membutuhkan sekitar Rp22.000 dengan harga Rp11.000 per liter BBM.
Dengan hitung-hitungan tersebut, Abra menilai bahwa penggunaan kendaraan listrik telah mampu menghemat seperlima dari biaya rumah tangga masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat dapat menggunakan sisa dari dana tersebut untuk keperluan primer lainnya, seperti sandang, pangan, dan pakaian.
Selain penghematan yang dilihat melalui perbandingan harga sumber energi, penggunaan kendaraan listrik juga dapat menghemat insentif fiskal berupa pemberian subsidi pajak berbasis motor listrik.
"Keputusan Presiden (mendorong penggunaan EV) tidak terbentuk hanya untuk konsumen saja, tapi juga produsen. Keduanya harus yakin untuk bersinergi membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air," tutur Abra.
Selain itu, Abra juga menyebut perlunya komitmen instansi pemerintah dalam melaksanakan dorongan penggunaan kendaraan listrik dengan melaksanakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2022 tentang penggunaan mobil listrik dinas operasional.
Pemerintah harus memanfaatkan momentum pemberian stimulus fiskal berupa subsidi pembelian kendaraan listrik seharga Rp1,75 Triliun dengan dana yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan frekuensi penggunaan kendaraan listrik di institusi pemerintahan.
"Pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat agar beralih menggunakan kendaraan roda dua berbahan listrik. Hal ini penting dilakukaan demi stimulus fiskal dapat terserap di masyarakat," tegas Abra. (TSA)
Penulis: Dhiva Elza Khairunnisa