Lega, Pedagang Thrifting Masih Boleh Jualan
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, saat ini para pedagang thrifting masih boleh menjual dagangannya jika stok barangnya masih ada.
IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan, saat ini para pedagang thrifting masih boleh menjual dagangannya jika stok barangnya masih ada. Namun ke depan, impor baru baju bekas alias barang thrifting dilarang atau diperketat.
Alasannya produk-produk impor tersebut menjadi hambatan bagi industri fashion di dalam negeri untuk berkembang. Karena dari segi harga barang bekas tersebut otomatis akan lebih murah dibandingkan dengan produk UMKM.
"Yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang ramadan, yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini, masih boleh jualan," kata Teten dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/3/2023).
Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menekan peredaran baju-baju bekas ilegal yang penjualannya cukup menjamur. Mulai dari penjualan secara offline maupun dari pasar online. Hal itu disebutkan Teten sebagai upaya pemerintah dalam rangka mendukung industri-industri kecil di dalam negeri.
"Yang kita akan tindaktegas adalah penyelundupnya. Kita stop itu saya kira cukup fair lah ya. Itu karena mereka orang-orang kecil juga ada lagi yang lain," sambung Teten.
Bahkan bukan hanya larangan baju impor bekas atau thrifting, Pemerintah juga bakal segera melakukan pembatasan terhadap masuknya brand-brand impor untuk berjualan di pasar domestik.
Teten menjelaskan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap para pelaku UMKM untuk berjualan di pasar domestik. Sebab, saat ini para pelaku UMKM dinilai sulit bersaing dengan produk-produk impor, seperti thrifting yang ilegal, sampai yang legal.
"Kita juga membicarakan pentingnya ada restriksi, atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri atau UMKM yang memang ada di pasar lokal tidak terganggu dengan adanya produk impor," pungkas Teten.
(FAY)