Legalisasi Bikin UMKM Lebih Mudah Dapatkan Permodalan
Selain perizinan, permasalahan utama yang dihadapi para pelaku UMKM adalah modal.
IDXChannel - Selain perizinan, permasalahan utama yang dihadapi para pelaku UMKM adalah modal. Dengan Online Sistem Submission (OSS) berbasis risiko disinyalir memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan modal.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot menerangkan, OSS berbasis risiko ini menjadikan para pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan legalitas.
“Selama ini persoalan yang dihadapi oleh UMKM adalah mereka sulit untuk mendapatkan legalitas usaha, kemudian ketika mereka tidak ada legalitas kegiatan usaha, justru mereka sulit untuk mendapatkan permodalan," ujarnya pada Market Review IDXChanel, Selasa (14/9/2021).
Hal tersebut memungkinkan para pelaku usaha untuk mendirikan PT dalam bentuk perseorangan dengan menjadi pemegang saham tunggal.
Sehingga diharapkan, dengan adanya berbagai program yang diberikan pemerintah seperti penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), dapat mendorong peran usaha mikro kecil untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Yuliot menyebutkan, sejak diluncurkan pada bulan lalu, sistem OSS berbasis risiko telah mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 183.221 dalam kurun waktu satu bulan lebih.
“Jadi kita bisa melihat, bagai mana porsinya, ternyata sekitar 95% dari pelaku usaha yang mendaftarkan kegiatan usahanya adalah usaha mikro kecil," sambungnya.
Selanjutnya para pelaku usaha yang berbentuk badan usaha ini jumlahnya 14.839. Hal ini merupakan percepatan bagi pendaftaran usaha oleh pelaku usaha.
"Kita melihat antusiasme dari para pelaku usaha untuk mendaftarkan kegiatan usahanya cukup tinggi, karena faktor kemudahan, transparansi, dan juga dalam mengajukan perizinan, dimana saja mereka bisa menyampaikan melalui sistem,” tuturnya. (NDA)