Libur Panjang, KAI Layani 52.343 Pelanggan per Hari
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan telah siap melayani masyarakat dengan baik serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dalam mudik lebaran.
IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan telah siap melayani masyarakat dengan baik serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022 dalam rangka menyambut masa libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Isa Almasih 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan adapun volume pelanggan KA Jarak Jauh adalah sebanyak 209.370 pelanggan atau rata-rata 52.343 pelanggan per hari.
“Pada periode long weekend ini yakni 14-17 April 2022, volume pelanggan KA Jarak Jauh adalah sebanyak 209.370 pelanggan atau rata-rata 52.343 pelanggan per hari. Adapun okupansi KA Jarak Jauh pada periode tersebut yaitu 51% dari total tempat duduk yang disediakan,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Jumat (15/4/2022).
Adapun KA favorit pelanggan pada long weekend ini yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp, KA Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp, KA Jayabaya relasi Pasar Senen - Malang pp, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan - Ketapang pp, dan lainnya.
“Di samping mengingatkan pelanggan terkait penerapan protokol kesehatan, di momen long weekend ini pula kami mengimbau kepada pelanggan untuk segera melakukan vaksin booster agar perjalanan dengan kereta api tetap sehat dan nyaman,” tandasnya.
Sebagai catatan, adapun regulasi syarat bagi Pelanggan KA Jarak Jauh yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil screening Covid-19 pada saat boarding.
Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam. Sementara jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
(NDA)