Lima Fakta Seputar Naiknya Harga LPG
Pertamina melakukan penyesuaian harga LPG Non Subsidi kemasan 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg. Khusus untuk LPG subsidi ukuran 3 kg tidak naik.
IDXChannel - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga LPG Non Subsidi kemasan 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg. Khusus untuk LPG subsidi ukuran 3 kg tidak naik.
Berikut beberapa fakta seputar kenaikan harga LPG non susbidi seperti dirangkum, Selasa (1/3/2022).
1. Naik Rp 15.000 per Kg
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga LPG non subsidi ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri migas. Rata-rata, harga gas ini naik Rp 15.000 per kg.
“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” jelas Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
2. Sesuai Kemampuan Masyarakat
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, Pertamina memastikan kenaikan harga ini sudah sesuai dengan kemampuan masyarakat.
"Kenaikan harga LPG diterapkan karena telah mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pasar," ujar Irto.
3. Konsumsi Hanya 7%
Pertamina juga mengatakan, konsumsi LPG non subsidi relatif lebih sedikit dibanding LPG subsidi, yaitu 7%. Sementara, konsumsi gas 3 kg mencapai 93%.
Karena jumlahnya yang menyasar kelompok tertentu, maka kenaikan harga ini tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
4. Sempat Naik 2 Bulan Lalu
LPG non subsidi juga sebelumnya sempat mengalami kenaikan harga Rp 1.600 hingga Rp 2.600 per kg. Kenaikan harga ini dilakukan pertama kali sejak penyesuaian terakhir di 2017 lalu.
5. Harga LPG 3 Kg Tidak Terkerek
Irto memastikan, kenaikan harga LPG ini hanya berlaku untuk non subsidi. Untuk gas 3 kg atau gas melon, harganya tetap sama, meskipun harga CPA sudah naik.
"Pemerintah turut andil memberikan subsidi sekitar Rp11.000 per Kg, sehingga masyarakat dapat membeli LPG subsidi 3 Kg dengan harga yang terjangkau," kata Irto.
(RAMA)