IDXChannel - Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi. Harga baru seluruh produk LPG non subsidi ini berlaku mulai 27 Februari 2022.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Sumbagut, SH C&T PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
"Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” jelas Taufikurachman.
Khusus untuk wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepri, penyesuaian harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.750 per Kilogram (Kg), penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
Untuk LPG subsidi 3 Kg, Taufikurcahman menyatakan bahwa tidak ada perubahan harga yang berlaku.