ECONOMICS

Lindungi Buruh dari Kekerasan Seksual, Menaker Desak RUU PKS Segera Disahkan

Rina Anggraeni 30/12/2021 09:35 WIB

Menaker Ida Fauziyah mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Lindungi Buruh dari Kekerasan Seksual, Menaker Desak RUU PKS Segera Disahkan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Menurutnya aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk melindungi para buruh/pekerja di tempat kerja.

"Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan harus katakan kita semua darurat melawan kekerasan seksual. Kita mendukung agar DPR segera menuntaskan RUU PKS segera disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, lintas profesi, lintas budaya, lintas agama bahkan lintas benua. 

"Bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau di dunia maya (online)," katanya. 

Dia mengatakan RUU PKS ini jauh lebih efektif, karena berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja/buruh. Karenanya, ia berharap RUU PKS ini menjadi UU sapujagat yang dapat mengatasi inti sejak hulu sampai hilir. 

"Saya yakin DPR pasti mendengar aspirasi ini, apalagi kalau pekerja seni sepakat menghentikan kekerasan seksual karena dalam kondisi darurat," katanya. 

Menaker menambahkan, pelecehan/kekerasan seksual jelas mengurangi produktivitas di dunia kerja, yang berdampak mengganggu team work/kerja sama dalam bekerja, pekerja kehilangan rasa percaya diri untuk berkreasi dan berkarya, pekerja mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik; serta hilangnya loyalitas dan dedikasi pada profesi. 

Sementara Sekjen PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia), Johny Maukar, mendukung Menaker Ida Fauziyah agar RUU PKS yang tak kunjung, segera disahkan menjadi UU. 

"Melalui UU PKS diyakini akan ada aturan anti kekerasan secara fisik maupun psikis serta seksual. Kami berharap nanti dicanangkan oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin, " imbuhnya. 

Sedangkan Muhaimin Iskandar menyatakan RUU PKS yang merupakan inisiatif DPR ini akan disahkan di gedung parlemen Senayan. "Awal Januari 2022, Insyaallah akan diketok palu RUU PKS ini," kata Muhaimin. (RAMA)

SHARE