Lindungi Pekerja, Kemnaker Kenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kemnaker akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di 2022 mendatang.
IDXChannel - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di 2022 mendatang. Kemnaker akan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan guna mendukung program tersebut.
Lantas, apa sih JKP? Melongok laman Instagram Kemnaker Senin (29/11/2021) JKP akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Pengusaha dalam hal ini wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program ini.
JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. Program ini memiliki manfaat yakni, pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja, dikecualikan untuk alasan PHK seperti:
- Mengundurkan diri
- Cacat total tetap
- Pensiun atau
- Meninggal dunia
Kemudian, manfaat dapat dirasakan oleh pekerja yang berkeinginan bekerja kembali serta mereka yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam dua tahun. Membayar iuran enam bulan berturut sebelum di PHK.
Berikut syarat peserta program JKP:
1. WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai tahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2013.
2. Mempunyai hubungan kerja yang baik dengan pengusaha
3. Belum berusia 54 tahun.
Adapun sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.
Bagaimana tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)? Berikut ini adalah ketentuan pendaftaran program JKP. Baca baik-baik ketentuan berikut ya Rekanaker:
- Perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan memberikan data hubungan kerja dengan pekerjanya terkait status hubungan kerja pekerjanya. Data tersebut berupa:
a. Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT
b. Nomor dan atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi PKWTT.
(NDA)