IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen serta concern yang tinggi terhadap penanganan dan perlindungan tenaga kerja pada sektor formal dan sektor informal di masa pandemi COVID-19.
“Tak hanya program-program yang diperuntukkan bagi pekerja formal seperti Bantuan Subsisi Upah (BSU), ada juga kebijakan yang difokuskan bagi tenaga kerja informal yang terdampak pandemi COVID-19 seperti Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Padat Karya,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerkaan, Aris Wahyudi, pada kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara pada Sabtu(26/11/2021).
Berdasarkan data BPS, sebanyak 66,13% masyarakat Maluku Utara bekerja di sektor informal dan sisanya 33,87% bekerja di sektor formal dari angkatan kerja sebesar 552.680 orang di tahun 2020. “Faktanya memang secara nasional dan di Maluku Utara, jumlah pekerja informal mendominasi hampir 66%. Pasti ini menjadi salah satu point penting karena para pekerja sektor informal memerlukan perhatian khusus, baik dari sisi pelindungan maupun kesejahteraan," kata Aris.
Terkait perlindungan terhadap tenaga kerja informal, Aris menjelaskan Self Defence Capacity menjadi krusial dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui pelatihan-pelatihan kompetensi dan produktivitas.
Program-program tenaga kerja mandiri dan padat karya juga dilakukan dalam rangka melindungi mereka untuk meningkatkan kompetensi sekaligus produktivitas kerja mereka, sehingga otomatis dengan peningkatan kompetensi dan produktivitas juga akan meningkatkan pelindungan pekerja informal.