ECONOMICS

Luhut Buka Suara Soal Desakan Pencabutan PSN Rempang Eco-City

Heri Purnomo 19/09/2023 12:42 WIB

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa proyek Rempang Eco-City merupakan proyek yang potensial untuk dikembangkan.

Luhut Buka Suara Soal Desakan Pencabutan PSN Rempang Eco-City. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Konflik yang terjadi di Rempang antara masyarakat dan aparat memunculkan adanya desakan di masyarakat untuk mencabut rencana pembangunan proyek Eco-City di Batam sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa proyek Rempang Eco-City merupakan proyek yang potensial untuk dikembangkan. Jika ada kesalahan maka seharunya hanya perlu diperbaiki bukan malah minta dicabut.

"Kenapa mesti dicabut-cabut sih, barangnya bagus. Bahwa ada yang salah satu, ya diperbaiki satulah. Jangan main cabut," kata Luhut saat ditemui pada pembukaan acara Marine Spatial Planning Services Expo (MSPS) 2023 di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Menurut Luhut, jika proyek Rempang Eco-City jadi dihapus atau tidak dilanjutkan maka akan merugikan Indonesia Sendiri.

Pasalnya kata Luhut, potensi investasi di Rempang akan memberikan dampak yang bagus terhadap Indonesia. Hal ini berkaitan dengan menggerakkan roda ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Hal itu lantaran akan ada industriyang dikembangkan seperti photovoltaic, panel surya (solar panel), dan teknologi semi konduktor.

"Kalo itu diteruskan, TKDN kita akan bagus , lapangan kerja ada, teknologi photovoltaic jadi solar panel dan jadi semi konduktor kan bagus," katanya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah agar proyek Rempang Eco-City di Batam dicabut sebagai proyek strategis nasional (PSN) karena dianggap bermasalah.

Dalam keterangan tertulis yang ditandangani Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas, disebutkan payung hukum Rempang Eco-City baru disahkan pada 28 Agustus 2023, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN.

Hal itu lantaran proyek tersebut tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak. Begitupun dalam proses penggusuran itu dikerahkan kepolisian dan TNI menggunakan kekuatan secara berlebihan.

"Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).

(SLF)

SHARE