Luhut Inginkan Peraturan Penyimpanan Karbon RI 400 Gigaton Tuntas Bulan Ini
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta peraturan yang mengatur terkait teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) ditetapkan pada bulan ini.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta peraturan yang mengatur terkait teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) ditetapkan pada bulan ini.
Hal ini mengingat besarnya potensi penyimpanan penangkapan karbon di Indonesia yakni sebanyak 400 giga ton.
Untuk diketahui, CCS merupakan teknologi yang sangat efektif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui penangkapan karbon dioksida (CO2) dari proses industri dan pembangkit listrik, lalu menyimpannya dengan aman di bawah tanah.
"Peraturan apa pun yang perlu kami tetapkan, akan kami tetapkan. Saya ingin peraturan ini bisa segera ditetapkan bulan ini, jadi kita perlu bekerja sama untuk mewujudkan, serta menindak lanjuti hal ini karena tidak banyak orang yang mengetahui tentang Blitar Reservoir dan saline eco fire," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Luhut menuturkan, industri yang menggunakan energi secara masif siap tumbuh menjadi industri berkelanjutan dan menjadi salah satu stakeholder implementasi CCS.
Sementara itu, dari aspek keuangan dan bisnis dengan jelas menunjukkan bahwa CCS berpotensi untuk menarik investasi besar di masa depan.
"Tidak banyak orang yang mengetahui hal ini padahal ini sangat berpotensi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat dan strategis dalam bidang ini," ujar Luhut.
Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tengah menyiapkan kerangka peraturan Carbon Capture and Storage (CCS) di luar kegiatan hulu minyak dan gas bumi untuk mendukung penurunan emisi dari industri lain. Peraturan tersebut nantinya akan keluar dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, penguatan kerangka peraturan ini juga memungkinkan Indonesia menjadi CCS Hub di kawasan Asia Tenggara.
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan kementerian terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang CCS di luar kegiatan hulu migas untuk mendukung penurunan emisi dari industri lain," katanya dalam CCS Forum di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Adapun sebelumnya, di tahun 2023, pemerintah telah memilki perangkat peraturan berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Carbon Capture and Storage (CCS)/Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi tonggak pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat lagi.
Tutuka mengatakan, minyak dan gas (migas) akan tetap kritis di masa transisi energi. Indonesia telah menetapkan target produksi migas nasional pada tahun 2030, dan pada sisi yang sama berupaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca untuk pencapaian NZE.
Dengan kedua target tersebut, CCS/CCUS dapat menjadi penggerak karena mampu meningkatkan produksi migas melalui CO2-Enhanced Oil Recovery (EOR) Atau Enhanced Gas Recovery (EGR) sekaligus mengurangi emisi secara signifikan. Dia mengatakan, saat ini terdapat lima belas proyek CCS/CCUS di sektor minyak dan gas yang sedang dalam tahap studi.
“Saat ini, lima belas proyek CCS/CCUS di sektor minyak dan gas sedang dalam tahap studi dan salah satunya sedang menyediakan feed. Proyek-proyek ini memerlukan investasi teknologi dan kolaborasi keuangan," imbuh Tutuka.
(YNA)