ECONOMICS

Luhut Sebut DHE Bisa Tingkatkan Cadangan Devisa Indonesia Jadi USD300 Miliar

Heri Purnomo 27/07/2023 14:36 WIB

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri dinilai sangat penting.

Luhut sebut DHE bisa tingkatkan cadangan devisa Indonesia jadi USD300 miliar

IDXChannel - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri dinilai sangat penting. Pasalnya penerapannya dapat meningkatkan devisa negara. 

"DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai USD9 miliar per tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Dia mengatakan, penerapan aturan tersebut bisa menambah cadangan devisa Indonesia lebih dari USD300 miliar dalam setahun. Adapun menurut data Bank Indonesia (BI), cadangan devisa Indonesia hingga Juni 2023 tercatat sebesar USD137,5 miliar. 

Dia menuturkan, itu bisa terjadi karena eksportir wajib memarkir dolar AS di Indonesia selama tiga bulan. 

"Yang tidak kita mau adalah yang di bawah USD250 ribu nilai ekspornya, tapi yang di atas itu kita minta tinggal selama 3 bulan diberi bunga oleh BI sehingga cadangan devisa kita saya kira lebih dari USD300 miliar waktu dekat setahun ini," tuturnya.

Presiden Joko Widodo telah meneken PP 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 12 Juli 2023 lalu. PP ini mengatur penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Selain pada rekening khusus, DHE SDA dapat ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.

"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9 PP tersebut.

Eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

PP tersebut juga mengatur sanksi mengenai eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit sebesar 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account, akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

SHARE