IDXChannel- Presiden Joko Widodo resmi mewajibkan para eksportir, untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 30% selama 3 bulan, dan berlaku mulai agustus 2023. Eksportir nakal yang tidak menjalankan aturan, dipastikan akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
Advertisement
Kewajiban DHE Disimpan di Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo resmi mewajibkan para eksportir, untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 30% selama 3 bulan, dan berlaku mulai agustus 2023.
Kewajiban DHE Disimpan di Dalam Negeri. (Sumber : IDXChannel)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer