IDX Channel - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan instrumen yang bisa dimanfaatkan oleh eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun.
"Dari Bank Indonesia, kami akan menambah tiga instrumen baru. Selama ini hanya ada dua instrumen, jadi para eksportir setelah menerima rekening khusus, bisa menempatkan dalam deposito valas di bank," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat Konferensi Pers terkait Devisa Hasil Ekspor, Senin (17/2/2025).