Mafia Tanah, Libatkan Ratusan Pegawai BPN hingga Punya Bekingan di Pengadilan!
Para penjahat mafia tahah terbukti ada dan banyak membuat masyarakat kehilangan hak atas tanah yang dimilikinya.
IDXChannel - Para penjahat mafia tahah terbukti ada dan banyak membuat masyarakat kehilangan hak atas tanah yang dimilikinya. Mereka sangat kuat bahkan ratusan pegawai Badan Pertanahan Nasional terlibat sampai memiliki bekingan di pengadilan!
Bahkan, Kementerian Agrari dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah mengakui ini bahkan bila sudah berurusan dengan mafia tanah, urusannya pasti rumit.
IDXChannel merangkum beberapa fakta mengerikannya para mafia tanah ini dan apakah bisa mereka diberantas?
1. 125 Pegawai BPN Terlibat Mafia Tanah
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal memastikan, ratusan pegawai di kementeriannya sudah dihukum karena terbukti terlibat kasus mafia tanah, di mana sebagiannya bahkan sampai dipecat.
"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," kata Sunraizal beberapa waktu lalu.
2. Pegawai BPN yang Terlibat Disanksi Berat
Sunraizal memastikan, para pegawai BPN yang terlibat mafia tanah telah disanksi berat.
"Tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini, karena ini yang bikin kekacauan. Sehingga yang perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang," ungkap Sunraizal.
Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.
"Jadi itu semua adalah bentuk keseriusan kami. Maka kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik, maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai," ujarnya.
3. Modus Mafia Tanah Terbitkan SKT dan Girik Palsu
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menungkapkan, salah satu modus yang biasa dilakukan adalah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kelurahan.
Sofyan juga menyebutkan cara kerja mafia tanah dengan kasus sengketa tanah dengan membawa surat girik palsu. Menurutnya girik itu sebagai bola liar.
"Girik itu betul-betul bola liar. Girik itu bisa taruh di mana saja. Ada istilah kita itu 'surat cari tanah'," lanjut Sofyan.
4. Punya Bekingan di Pengadilan
Jika sudah mengantongi girik, langkah selanjutnya yang biasa mafia tanah lakukan adalah menggugat status kepemilikan suatu lahan dengan girik tersebut.
Karena para mafia tanah memiliki jaringan di pengadilan, mereka bisa memenangkan gugatan sengketa lahan.
"Dia punya jaringan di pengadilan, kemudian akhirnya bisa menang, semakin harga tanah semakin mahal maka operasi mafia itu menjadi lebih intensif," ungkap Sofyan.
5. Salah Satu Korban Kasus Mafia Tanah: Ibu Mantan Wakil Menteri, Dino Patti Djalal
Menteri ATR/BPM Sofyan Djalil mengutarakan contoh kasus yang beberapa waktu lalu sempat menimpa salah satu keluarga dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri ke-5, Dino Patti Djalal, yang sempat ramai diberitakan media.
Dalam perkara itu, kata dia, ada mafia tanah yang datang dan berpura-pura ingin membeli rumah dengan mengakali sertifikat asli yang dimiliki si pemilik rumah.
"Karena mau membeli rumah, dia minta sertifikat ya kan. Sertifikat ini dipalsukan atau kemudian dikasih uang muka, dimana, harga rumah Rp20 miliar namun dikasih uang muka Rp1 miliar saja. kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya. Nah ini yang terjadi praktiknya," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, dia pun menyarankan kepada masyarakat yang ingin menjual rumah, namun tidak punya pengalaman agar jangan terburu-buru melakukan transaksi jual-beli secara mandiri.
(RAMA)