ECONOMICS

Mahfud MD Sebut Kasus BLBI Bakal Jadi Bangkai Tahun Ini

Carlos Roy Fajarta Barus 20/10/2022 15:38 WIB

Mahfud MD menyebut kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang merugikan negara Rp111 triliun akan menjadi bangkai tahun ini.

Mahfud MD Sebut Kasus BLBI Bakal Jadi Bangkai Tahun Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Moh. Mahfud MD menyebut kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) akan menjadi bangkai. Sebab, kasus yang merugikan negara Rp111 triliun itu akan kedaluwarsa akhir tahun ini.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi salah satu narasumber dalam pemaparan Survei Nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengangkat tema 'Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi terhadap Kasus Kanjuruhan', Kamis (20/10/2022).

 "Saya punya catatan seperti ini, ada hal penting namun tidak banyak diketahui masyarakat. Contohnya BLBI itu kasus besar karena pengemplangan utang negara sebesar Rp 111 triliun sudah hampir menjadi bangkai, artinya hampir hilang kasus ini. Karena apabila tidak diungkap tahun ini negara bisa kehilangan uang," ujar Mahfud MD

Mahfud MD melihat masih banyak masyarakat yang kurang awam dengan mega korupsi tersebut karena tidak secara langsung melibatkan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

"Sekarang dalam setahun terakhir kami telah menyelamatkan Rp 27,9 triliun, tapi rakyat ternyata hanya 13 persen yang tahu kasus ini, karena kasus BLBI itu tidak menyentuh kebutuhan sehari-hari rakyat. Itu di tingkat elit saja, para pengemplang dan koruptor main di antara mereka. Jadi berita-beritanya tidak spektakuler," ujar Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas 2 dua aset dari Trijono Gondokusumo yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

“Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Senin (10/10/2022) dikutip dari Setkab.

Aset-aset Trijono Gondokusumo yang disita tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi yang terletak di Jl. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 5.382.878.462.135,90 (lima triliun tiga ratus delapan puluh dua milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu seratus tiga puluh lima rupiah dan sembilan puluh sen) sudah termasuk Biaya Administrasi (BIAD) 10 persen.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta II. Selanjutnya kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya. 

Perlu diketahui, kasus BLBI bermula dari krisis keuangan pada periode 1997-1999 yang membuat perbankan mengalami kesulitan. Pemerintah saat terpaksa melakukan blanket guarantee kepada seluruh perbankan

Karena banyak bank mengalami penutupan, merger, atau akuisisi, sehingga agar sistem keuangan tetap stabil, BI akhirnya memberikan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas. BLBI tersebut dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara. Sebagai kompensasi penyelamatan tersebut, pemilik bank atau obligor harus mengembalikan dana tersebut.

(FRI)

SHARE