IDXChannel - Satgas Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset milik obligor BLBI. Kali ini, properti dan lahan seluas 41.605 meter persegi milik Samsul Nursalim di Lampung disita.
Pada hari ini Rabu (10/8/2022) Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik melalui pemasangan plang, atas aset properti berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Aset tersebut berasal dari eks Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim, yang telah diambil alih dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji (BBKU)/Obligor Samsul Nursalim oleh BPPN dan aset ini telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009.
"Penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandarlampung, Polsek Panjang dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang/aparat setempat," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Pokja Tanah/Bangunan Satgas BLBI Djanurindro, didampingi oleh Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Bagus Suropratomo, AKBP Richard, AKBP Nona Pricillia Ohei, serta Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dan Kepala KPKNL Bandarlampung.