IDXChannel – Kementerian Keuangan menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% (nol persen). Bebas bea lelag itu menyangkut produk UMKM dan benda sitaan.
Namun, bebas bea lelang itu tak mencakup aset sitaan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Untuk lelang aset sitaan BLBI itu tidak termasuk (tarif 0%)," kata Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Diki Zenal Abidin dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(8/7/2022).
Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0% ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.
"Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana," ujarnya.