sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Bebaskan Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan

Economics editor Michelle Natalia
08/07/2022 14:58 WIB
Sri Mulyani menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% (nol persen) untuk produk UMKM dan benda sitaan.
Sri Mulyani Bebaskan Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Bebaskan Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% (nol persen). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.

Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0% ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi. 

"Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana," ujar Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Diki Zenal Abidin dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(8/7/2022).

PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0% ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement