sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Bebaskan Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan

Economics editor Michelle Natalia
08/07/2022 14:58 WIB
Sri Mulyani menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% (nol persen) untuk produk UMKM dan benda sitaan.
Sri Mulyani Bebaskan Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan. (Foto: MNC Media)
Sri Mulyani Bebaskan Bea Lelang Produk UMKM dan Benda Sitaan. (Foto: MNC Media)

Meski begitu, bebas bea lelang ada syaratnya. Dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Penjual.

Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.

Namun, aturan tersebut tak berlaku bagi barang sitaan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Untuk lelang aset sitaan BLBI itu tidak termasuk (tarif 0%)," pungkasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement