Meski begitu, bebas bea lelang ada syaratnya. Dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Penjual.
Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.
Namun, aturan tersebut tak berlaku bagi barang sitaan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Untuk lelang aset sitaan BLBI itu tidak termasuk (tarif 0%)," pungkasnya.
(FRI)